Terancam 20 Tahun Penjara, WN China Otak Pinjol Ilegal Ditahan 20 Hari

Indra Purnomo, Jurnalis
Jum'at 12 November 2021 15:25 WIB
Ilustrasi
Share :

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Helmy Santika menyebutkan, WJS ditangkap polisi saat hendak terbang ke Turki.

"Tersangka WJS ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) saat akan melakukan penerbangan menuju Turki bersama dua orang rekannya," ujar Helmy saat dihubungi, Selasa (9/11/2021).

Helmy mengatakan lokasi penangkapan WJS lebih tepatnya berada di Terminal 3 Bandara Soetta. WJS sedang menunggu pesawat dengan tujuan ke Istanbul, Turki. Dia pun menjelaskan WJS diketahui sehari-hari tinggal di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Utara.

WJS merupakan pemilik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Inovasi Milik Bersama (IMB) yang mengelola banyak aplikasi pinjol ilegal. "Ia berperan sebagai direktur bisnis dan pemilik KSP Inovasi Milik Bersama (IMB), melakukan rekrutmen terhadap orang-orang untuk bagian bisnis pada KSP IMB, dan mencari pinjol-pinjol ilegal untuk menjadi mitra KSP IMB," ucapnya.

"Ditemukan petunjuk berupa screenshot percakapan yang menerangkan bahwa WJS mengakui dirinya sebagai penanggung jawab pada payment gateway Flinpay dan pemilik sebagian saham pada payment gateway Flinpay," kata Helmy.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya