Deretan Kasus Perselingkuhan Bikin Heboh, Nomor 2 Anak Laporkan Ibu

Tim Litbang MPI, Jurnalis
Minggu 21 November 2021 07:00 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Kasus perselingkuhan yang dibawa ke jalur hukum kerap terjadi di Indonsia. Bahkan, ada pelaku yang sampai terancam hukuman 5 tahun penjara karena diketahui selingkuh dan melarikan diri dengan selingkuhannya.

Berikut 3 kasus perselingkuhan yang sampai ke jalur hukum:

1. Warga Merauke Lari Bersama Selingkuhannya

AN, 33 tahun warga Merauke, Papua melaporkan istrinya yang berinisial MW ke Polres Merauke karena melarikan diri bersama selingkuhannya yang tak lain adalah mantan kekasihnya. Laporan itu dibuat AN pada September 2021.

AN mengetahui istrinya selingkuh dan hamil dari pengakuan sang istri sendiri. Awalnya, AN ingin menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan dengan mencari solusi terbaik. Namun, MW dan selingkuhannya justru melarikan diri.

Baca juga: Heboh Pemerkosaan di Condet, Ternyata Istri Berzina dengan Pria Lain

AN akhirnya memutuskan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum atas pasal perzinaan. Kedua diancam kurungan 5 tahun penjara.

Baca juga: 3 Kisah Viral Dosen Pacari Mahasiswi, Nomor 2 Beda Usia 18 Tahun dan Berakhir Putus

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya