JAKARTA - Kasus perselingkuhan yang dibawa ke jalur hukum kerap terjadi di Indonsia. Bahkan, ada pelaku yang sampai terancam hukuman 5 tahun penjara karena diketahui selingkuh dan melarikan diri dengan selingkuhannya.
Berikut 3 kasus perselingkuhan yang sampai ke jalur hukum:
1. Warga Merauke Lari Bersama Selingkuhannya
AN, 33 tahun warga Merauke, Papua melaporkan istrinya yang berinisial MW ke Polres Merauke karena melarikan diri bersama selingkuhannya yang tak lain adalah mantan kekasihnya. Laporan itu dibuat AN pada September 2021.
AN mengetahui istrinya selingkuh dan hamil dari pengakuan sang istri sendiri. Awalnya, AN ingin menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan dengan mencari solusi terbaik. Namun, MW dan selingkuhannya justru melarikan diri.
Baca juga: Heboh Pemerkosaan di Condet, Ternyata Istri Berzina dengan Pria Lain
AN akhirnya memutuskan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum atas pasal perzinaan. Kedua diancam kurungan 5 tahun penjara.
Baca juga: 3 Kisah Viral Dosen Pacari Mahasiswi, Nomor 2 Beda Usia 18 Tahun dan Berakhir Putus
2. Anak Laporkan Ibu karena Selingkuh
Seorang mahasiswi di Demak, Jawa Tengah dengan inisial AA melaporkan ibu kandungnya, S, pada Oktober 2020. Awalnya, AA disebut melaporkan S karena mendapat perlakuan kasar.
S telah mencaci maki, menjambak dan mencakar bagian kiri pelipis AA hingga timbul luka. Namun, belakangan diketahui bahwa korban melaporkan ibunya karena mengetahui kasus perselingkuhan sang ibu. Hal itu diungkapkan ayah kandung korban, KH, sebagaimana dilansir dari Okezone.
S kerap menggunakan uang kuliah sang anak untuk bersenang-senang bersama selingkuhannya. Hal itu membuat AA sangat tertekan. Selain itu, S diketahui juga menggadaikan mobil serta surat-surat berharga milik keluarga. Meskipun pihak kepolisian sudah melakukan mediasi lebih dari 3 kali, namun AA tetap ingin menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan.
Baca juga: Pelakor dan Pebinor Bakal Dipenjara 9 Bulan! Berikut 5 Faktanya
3. Pria di Bali Selingkuh dengan Janda Muda
Kepergok selingkuh dan berhubungan badan dengan seorang janda muda berisial NM, LSM dilaporkan istrinya sendiri, RS, ke Polsek Kubu, Karangasem pada Agustus 2021. Mengutip iNews.id, kejadian bermula saat korban menggerebek rumah NM dan mendapati suaminya sedang tidur di kamar yang sama dengan NM.
Baca juga: Pelakor dan Pebinor Bakal Dipenjara 9 Bulan! Berikut 5 Faktanya
RS yang melihat kejadian itu sangat marah dan pertengkaran hebat pun tidak dapat dihindarkan. Wanita 33 tahun itu akhirnya memutuskan untuk membawa kasus perselingkuhan ini ke ranah hukum.
Sementara itu, polisi mengaku tengah menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi.
(Fakhrizal Fakhri )