Diketahui, Irjen Napoleon telah mendapatkan putusan Inkrah terkait kasus suap dan penghapusan red notice buronan Djoko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra.
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi jenderal bintang dua itu. Dengan begitu, perkara pidana yang menjerat Irjen Napoleon sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Napoleon langsung dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang oleh jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, Ia ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
(Awaludin)