Sidang Pembunuhan 6 Laskar FPI, 2 Polisi Terdakwa Berikan Kesaksian

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Selasa 30 November 2021 12:37 WIB
Rekonstruksi penembakan laskar FPI/ Antara
Share :

Hadir dalam persidangan kedua terdakwa yang bakal memberikan keterangannya, tim pengacara terdakwa, dan tim Jaksa.

Kedua anggota polisi itu diketahui pula didakwa oleh Jaksa melakukan tindakan penganiayaan yang mengakibatkan kematian secara bersama-sama, yang mana perbuatan keduanya merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya