Daftar 5 Aksi 212 yang Digelar Setiap Tahun

Tim Litbang MPI, Jurnalis
Kamis 02 Desember 2021 07:06 WIB
Aksi reuni 212 (Foto: Okezone)
Share :

Selain sambutan dari sejumlah tokoh, Lagu 'Astaghfirullah Punya Presiden Si Raja Bohong' diputar di Reuni 212 setelah ceramah Habib Rizieq Shihab diperdengarkan. Dalam acara ini, dikabarkan seorang pria peserta aksi meninggal dunia lantaran kelelahan.

2019

Reuni Akbar 212 diawali dengan Sholat Tahajud, zikir, Sholat Subuh bersama hingga bermunajat kepada Allah SWT. Mereka yang hadir rata-rata mengenakan pakaian nuansa putih. Tampak sejumlah tokoh hadir, seperti KH Ahmad Sobri Lubis, Yusuf Martak, Qurtubi Jaelani. Seperti tahun sebelumnya, di tahun ini Habib Rizieq Shihab tidak hadir lantaran masih di Arab Saudi. Tokoh lain yang tidak tampak adalah Prabowo Subianto karena tidak diundang oleh pihak panitia.

2020

Reuni Akbar 212 yang setiap tahunnya digelar, tidak dapat terlaksana pada 2020 karena situasi pandemi Covid-19. Sebagai alternatif, acara rutin yang diadakan setiap 2 Desember ini dilakukan secara online. Habib Rizieq Shihab bertindak sebagai pembicara utama.

Acara dimulai pukul 09.00 WIB dan dipandu oleh Haikal Hasan. Para tokoh hadir dalam acara yang diselenggarakan secara online tersebut, mulai dari akademi, politisi hingga ulama.

Pada hari ini, 2 Desember 2021, Ketua Panitia Reuni 212 pada tahun ini, Eka Jaya, mengatakan, bakal menggelar reuni 212. Konsep acara reuni akbar akan diubah dengan aksi superdamai bila tak mendapat izin. Dalam aksi tersebut, rencananya orasi-orasi dari mobil komando akan tetap ada.

Namun, Polda Metro Jaya tidak memberikan izin untuk gelaran Reuni Akbar 212 mengingat pandemi Covid-19 yang masih melanda Indonesia. Polisi tetap akan menggelar pengamanan sekitar Patung Kuda dan Istana Merdeka untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan, bagi masyarakat yang tetap melakukan aksi akan dikenakan tindak pidana. Sejumlah pasal yang akan diterapkan bagi peserta aksi yang memaksa melakukan aksi akan dijerat Pasal 212 KUHP, 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP. Selain tiga pasal KUHP tersebut, juga akan dikenakan sanksi UU Karantina Kesehatan.

Diolah dari berbagai sumber Tika Vidya Utami/Litbang MPI

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya