Tega! Wanita Ini Teror dan Laporkan Ibunya yang Lumpuh ke Polisi karena Warisan

Didit Junaidi, Jurnalis
Kamis 02 Desember 2021 13:03 WIB
Ibu yang dilaporkan anaknya di Bekasi/ MNC Media
Share :

Sebelumnya, kasus anak gugat ibu kandung juga terjadi di Aceh. Pengadilan Negeri Takengon, Aceh akhirnya menolak gugatan PNS Cantik, Asmaul Husnah yang menggugat ibu kandungnya sendiri. Gugatan perdata itu ditolak majelis hakim dalam pengadilan yang digelar secara online.

Dari penelusuran MNC Portal Indonesia, gugatan perdata itu diputuskan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard). Pengadilan juga menetapkan tergugat dan pengugat dalam Konvensi dan Rekonvensi harus membayar biaya yang di timbulkan dalam proses Persidangan persidangan.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya