MEDAN - Seorang preman yang viral di media sosial karena menganiaya pengemudi ojek online (ojol) ditangkap petugas unit Reskrim Polsek Medan Barat. Pelaku ternyata terlibat dalam beberapa kasus pidana.
Dalam video yang beredar di media sosial, terlihat Leo Gunawan Munte, pria yang disebut sebagai preman tengah menganiaya seorang pengemudi ojol di seputaran Lapangan Merdeka Kota Medan.
Baca Juga: Sempat Viral, Pria yang Tempelkan Alat Kelamin ke Kitab Suci Ditangkap
Pelaku menganiaya korban karena kesal melihat korban parkir di lokasi kejadian yang disebut pelaku merupakan daerah kekuasaannya. Berkat video yang tersebar di media sosial ini, polisi pun bergerak menangkap pelaku tidak jauh dari lokasi kejadian.
Namun, setelah pelaku ditangkap, korban ternyata enggan melaporkan kasus penganiayaan yang dialaminya dan bersedia berdamai dengan pelaku. Sehingga pelaku pun tidak dapat ditahan untuk kasus penganiayaan ini.
Akan tetapi, menurut keterangan Kapolsek Medan Barat Komisaris Polisi Ruzi Gusman, pihaknya belum membebaskan pelaku karena dari hasil pemeriksaan awal yang dilakukan, pelaku ternyata diduga terlibat dalam beberapa kasus tindak pidana pencurian.
Sebab itu, polisi masih terus menggali keterangan pelaku termasuk menggali keterangan korban yang sebelumnya menjadi korban kejahatan pelaku.
Baca Juga: Menengok Rumah Megah Kiai di Madiun Dilengkapi Tempat Ibadah 5 Agama
Jika nantinya terbukti melakukan tindak pidana pencurian, preman yang viral karena menganiaya pengemudi ojol ini pun terancam akan dipenjara selama 7 tahun karena dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian.
(Arief Setyadi )