Aniaya Ojol, Preman Kampung yang Viral di Medsos Akhirnya Ditangkap Polisi

Adi Palapa Harahap, Jurnalis
Kamis 02 Desember 2021 03:30 WIB
Viral preman aniaya driver ojol (Foto: Tangkapan layar/Adi Palapa)
Share :

Akan tetapi, menurut keterangan Kapolsek Medan Barat Komisaris Polisi Ruzi Gusman, pihaknya belum membebaskan pelaku karena dari hasil pemeriksaan awal yang dilakukan, pelaku ternyata diduga terlibat dalam beberapa kasus tindak pidana pencurian.

Sebab itu, polisi masih terus menggali keterangan pelaku termasuk menggali keterangan korban yang sebelumnya menjadi korban kejahatan pelaku.

Baca Juga:  Menengok Rumah Megah Kiai di Madiun Dilengkapi Tempat Ibadah 5 Agama

Jika nantinya terbukti melakukan tindak pidana pencurian, preman yang viral karena menganiaya pengemudi ojol ini pun terancam akan dipenjara selama 7 tahun karena dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya