Hakim Tanya Rachel Vennya Butuh Pengacara, Jawaban Buna Mengejutkan

Isty Maulidya, Jurnalis
Jum'at 10 Desember 2021 15:34 WIB
Rachel Vennya (Foto: istimewa)
Share :

"Rachel ternyata tadi sudah digelar langsung, harusnya hari Jumat ternyata sudah dipercepat dan sudah memenuhi unsur Rachel hasil gelar menentukan empat orang tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi.

Rachel dijerat Pasal 9 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dalam pasal itu dijelaskan bahwa setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Kemudian pada ayat 2 menyatakan setiap orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Sementara itu, Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular menyatakan, barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.

Baca juga: Belajar dari Rachel Vennya, Cita Citata Ogah Kabur saat Karantina

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya