Bantu Rachel Vennya Kabur Karantia, Ini Pengakuan Ovelina Pratiwi

Tim Okezone, Jurnalis
Jum'at 10 Desember 2021 16:39 WIB
Rachel Vennya jalani sidang perdana di PN Tangerang (Foto: MNC Portal)
Share :

Ovelina melanjutkan bahwa uang yang diterima dari Rachel kemudian ditransfer melalui nomor rekening atas nama Kania yang dia dapat dari protokololer DPR yang juga turut menjadi saksi dalam persidangan tersebut.

"Saya lupa dapat nomor rekening Kania, antara dari Eko atau Zarkasih. Saya transfer Rp30 juta, sisa Rp10 juta saya bagi di lapangan," ujar Ovelina.

Rachel Venya sendiri diduga melanggar Pasal 14 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Buna diancaman dengan hukuman penjara maksimal satu tahun penjara.

Baca juga: Hakim Tanya Rachel Vennya Butuh Pengacara, Jawaban Buna Mengejutkan

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya