Ovelina melanjutkan bahwa uang yang diterima dari Rachel kemudian ditransfer melalui nomor rekening atas nama Kania yang dia dapat dari protokololer DPR yang juga turut menjadi saksi dalam persidangan tersebut.
"Saya lupa dapat nomor rekening Kania, antara dari Eko atau Zarkasih. Saya transfer Rp30 juta, sisa Rp10 juta saya bagi di lapangan," ujar Ovelina.
Rachel Venya sendiri diduga melanggar Pasal 14 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Buna diancaman dengan hukuman penjara maksimal satu tahun penjara.
Baca juga: Hakim Tanya Rachel Vennya Butuh Pengacara, Jawaban Buna Mengejutkan
(Fakhrizal Fakhri )