Kasus Rachel Vennya Kabur dari Karantina, Oknum Staf DPR Ini Divonis Bersalah Tanpa Dipenjara

Carlos Roy Fajarta, Jurnalis
Senin 13 Desember 2021 11:20 WIB
Rachel Vennya. (Foto: Instagram akun Rachel Vennya)
Share :

Terkait status pekerjaan Ovelina Pratiwi diketahui dari barang bukti yang disebutkan dalam vonis majelis hakim di situs tersebut.

Barang bukti tersebut diantaranya yakni:

1 (satu) lembar Asli Berita Acara Negosiasi Honorarium Pegawai Kontrak Bagian Acara Setjen DPR RI Nomor : PT/BA/14/PPNASN/SETJEN DPR RI/ XII/2020, tanggal 28 Desember 2020. A.n. OVELINA PRATIWI.

1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : PT/SPMK/14/PPNASN/SETJEN DPR RI/ XII/2020, tanggal 30 Desember 2020. A.n. OVELINA PRATIWI

8 (delapan) lembar Asli Surat Perjanjian Kerja Tenaga Kontrak Protokol Nomor : PT/SPK/14/PPNASN/SETJEN DPR RI/I/2021, tanggal 4 Januari 2021. a.n. OVELINA PRATIWI.

1 (satu) lembar Print Out Schedule PTT Protokol DPR RI Bandara Soekarno-Hatta bulan September 2021.

(Widi Agustian)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya