JAKARTA - Sebanyak 15 anggota DPRD Kabupaten Muara Enim ditetapkan sebagai tersangka penerima suap 'ketuk palu' oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Para tersangka tersebut terdiri dari 10 anggota DPRD periode 2014-2019, dan lima anggota DPRD periode 2019-2023.
Adapun, 10 anggota DPRD Muara Enim periode 2014-2019 terdiri dari, Daraini (DR); Eksa Hariawan (EH); Elison (ES); Faizal Anwar (FA); Hendly (HD); Irul (IR); Misran (MR); Tjik Melan (TM); Umam Pajri (UP); serta William Husin (WH).
Sedangkan lima anggota DPRD periode 2019-2023 yakni, Agus Firmansyah (AFS); Ahmad Fauzi (AF); Mardalena (MD); Samudera Kelana (SK); serta Verra Erika (VE). Mereka diduga telah menerima uang suap sebanyak Rp3,3 miliar dari pengusaha Robi Okta Fahlevi.
"Para tersangka diduga menerima pemberian uang sekitar sejumlah Rp3,3 miliar sebagai 'uang aspirasi atau uang ketuk palu' yang diberikan oleh Robi Okta Fahlevi," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat menggelar konpers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/12/2021).
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan atas perkara korupsi sebelumnya yang menjerat mantan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani; Ketua DPRD Muara Enim, Aries HB; Plt Kadis PUPR, Ramlan Suryadi, serta sejumlah pihak lainnya yang telah dinyatakan bersalah.
Dijelaskan Alexander, Robi Okta Fahlevi merupakan salah satu kontraktor yang telah berpengalaman mengerjakan berbagai proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim. Robi Fahlevi kemudian berupaya mendapatkan kembali proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Muara Enim.
Baca Juga : KPK Kembali Periksa Para Mantan Legislator Jambi terkait Suap 'Ketok Palu'
Sekira pada Agustus 2019, Robi Okta Fahlevi bersama dengan pengusaha Elfin MZ Muhtar menemui Ahmad Yani. Kata Alexander, Ahmad Yani memerintahkan Elfin MZ Muchtar untuk aktif mengakomodir keinginan Robi Okta Fahlevi dengan kesepakatan adanya pemberian komitmen fee sebesar 10% dari nilai proyek.
"Terkait pembagian proyek sekaligus penentuan para pemenang proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim diduga dilakukan oleh A Elfin MZ Muhtar dan Ramlan Suryadi sesuai arahan dan perintah dari Ahmad Yani, Juarsah, Ramlan Suryadi dan tersangka AFS dkk agar memenangkan perusahaan milik Robi Okta Fahlevi," imbuhnya.