KPK Limpahkan Dakwaan Adik Mantan Bupati Lampung Utara ke Pengadilan

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 16 Desember 2021 06:57 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah rampung menyusun surat dakwaan untuk Akbar Tandaniria Mangkunegara (ATMN). Akbar Tandaniria merupakan adik kandung mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara.

Surat dakwaan sekaligus berkas perkara Akbar Tandaniria terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi juga telah dilimpahkan ke pengadilan. Rencananya, sidang perdana untuk Akbar Tandaniria akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang, Bandar Lampung.

"Jaksa Ikhsan Fernandi Z telah selesai melimpahkan berkas perkara terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara ke Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Bandar Lampung," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (16/12/2021).

Setelah berkas perkara dan surat dakwaan tersebut dilimpahkan, kata Ali, penahanan terhadap terdakwa Akbar Tandaniria beralih menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor. Belum diketahui agenda sidang perdana untuk Akbar Tandaniria dilangsungkan.

Baca juga: KPK Selisik Gratifikasi Adik Kandung Eks Bupati Lampung Utara Lewat 5 Saksi

"Selanjutnya menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pertama pembacaan surat dakwaan," pungkasnya.

Baca juga: Kasus Gratifikasi, KPK Telisik Aset Milik Adik Bupati Lampung Utara

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Akbar Tandaniria Mangkunegara (ATMN) sebagai tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi di lingkungan Pemkab Lampung Utara tahun 2015 sampai 2019.

Akbar Tandaniria diduga turut menikmati uang haram Rp2,3 miliar dari sejumlah rekanan yang menggarap proyek di Dinas PUPR Lampung Utara.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya