Jokowi Tugaskan Jaksa Agung Bentuk Tim Usut Kasus Pelanggaran HAM Berat

Riezky Maulana, Jurnalis
Jum'at 17 Desember 2021 15:22 WIB
Jaksa Agung Burhanuddin/ Okezone
Share :

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk membentuk sebuah tim penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat. Tim itu bertugas untuk melakukan penyidikan umum atas kasus Paniai, Papua.

(Baca juga: Jokowi Pamer Jaket Rp350 Ribu dari Blora)

Demikian diutarakan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Jumat (17/12/2021).

"Presiden menyatakan telah meminta Jaksa Agung untuk melakukan penyidikan umum atas dugaan pelanggaran HAM Berat di Paniai Papua yang terjadi pada tanggal 7 Desember 2014," ujar Mahfud dalam keterangan video, Jumat (17/12/2021).

(Baca juga: Jaksa Agung Sebut Hukuman Mati untuk Koruptor Kelas Kakap Bisa Ditindaklanjuti)

Mahfud melanjutkan, di saat insiden itu terjadi masa jabatan Presiden Jokowi baru sekira 5 sampai dengan 6 minggu. Menurut dia, di dalam tim penyidikan itu, Jaksa Agung telah memilih sebanyak 22 jaksa senior.

"Jaksa agung sudah membentuk tim jaksa senior untuk melakukan penyidikan umum sebanyak 22 orang jaksa senior," tuturnya.

Lebih jauh disampaikan Mahfud, sampai dengan saat ini, kasus pelanggaran HAM Berat di Indonesia berjumlah 13. Adapun rinciannya, sebanyak 9 kasus terjadi sebelum periode 2000 dan empat di antaranya setelah Tahun 2000.

"Sampai saat ini ada 13 kasus pelanggaran ham berat yang dikoordinasikan atau direkomendasikan oleh Komnas HAM untuk segera diselesaikan. 9 itu terjadi sebelum tahun 2000, 4 terjadi sesudah tahun 2000. Nah ini rekomendasi dari Komnas HAM," pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya