Kapasitas Angkutan Umum Dibatasi 75% Selama Libur Nataru

Rahman Asmardika, Jurnalis
Senin 20 Desember 2021 16:36 WIB
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Kementerian Perhubungan akan memberlakukan pembatasan kapasitas bagi sarana transportasi darat selama masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Langkah ini diambil guna mencegah penyebaran Covid-19 selama masa liburan Nataru.

BACA JUGA: Kapasitas Angkutan Umum Dibatasi 75% Selama Libur Nataru

“Untuk kendaraan angkutan umum saat ini kapasitas kami batasi sebesar 75% dari kapasitas maksimal, termasuk untuk kapal penyebarangan,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi dalam keterangan pers, Senin (20/12/2021).

BACA JUGA: Libur Nataru, Kemenhub Tak Tambah Kapasitas Penerbangan

Selain memberlakukan pembatasan kapasitas, pemerintah juga telah mewajibkan pengguna angkutan umum untuk memenuhi syarat-syarat perjalanan, termasuk kartu vaksin dosis lengkap, hasil uji negatif rapi antigen dalam jangka 1x24 jam, serta menyiapkan aplikasi peduli lindungi.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya