Polisi Akan Panggil Pria yang Tiduri Selebgram Cantik Bertarif Rp25 Juta

Taufik Budi, Jurnalis
Selasa 21 Desember 2021 20:15 WIB
Ilustrasi (Foto: istimewa)
Share :

SEMARANG – Polisi masih menyelidiki kasus prostitusi yang melibatkan selebgram cantik TE (26) setelah digerebek dalam kamar sebuah hotel di Kota Semarang, Jawa Tengah. Dari tempat tersebut, polisi menemukan sejumlah alat kontrasepsi kondom bekas pakai.

“Ini masih dalam rangka penyelidikan dan masih dalam tahap penyelidikan, termasuk juga pengembangan,” kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iqbal Alqudusy, Selasa (21/12/2021).

“(Memeriksa) saksi-saksi yang akan kita kita mintai keterangan terkait dengan persoalan ini,” ungkapnya.

Dalam pengungkapan kasus itu, polisi juga mendapati seorang warga negara asing (WNA) berinisial FBD yang tengah melayani pelanggan. Sehingga, penyidik juga akan memanggil pelanggan yang dipergoki tengah berhubungan badan dengan TE maupun FBD.

“Mungkin salah satu (pelanggan) akan kita jadikan sebagai saksi. Kita panggil, tapi kan itu bagian dari penyelidikan yang sedang kita lakukan,” terangnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang selebgram dibekuk aparat Polda Jawa Tengah karena diduga terlibat prostitusi dengan tarif puluhan juta rupiah. Kasus ini masih penyelidikan polisi.

Baca juga: Selebgram TE Terlibat Prostitusi, Dibanderol Rp25 Juta dan Dijanjikan Rp16 Juta

Selebgram tersebut adalah TE (26). Pengungkapan kasus prostitusi itu bermula saat anggota Unit 2 Subdit IV Ditreskrimum Polda Jateng mendapatkan informasi bahwa adanya prostitusi artis selebgram di salah satu hotel Kota Semarang.

Baca juga: Detik-Detik Penggerebekan Selebgram TE saat Layani Pelanggan di Hotel, Ada 6 Kondom Bekas Pakai

"Selanjutnya tim menindaklanjuti informasi tersebut dengan cara melakukan pengecekan di kamar hotel tersebut. Dengan hasil didapati di kamar 01 seorang wanita yang bernama TE (artis selebgram) sedang berhubungan seksual dengan seorang pria," kata Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Senin (20/12/2021).

Tarif yang dikenakan pada prostitusi tersebut sangat fantastis yakni sebesar Rp25 juta. Selain itu, polisi juga mendapati seorang warga negara asing berinisial FBD (26) yang turut melayani tamu di kamar sebelah. Sementara muncikarinya adalah JB yang diamankan di sekitar hotel tersebut.

"Berdasarkan hasil interogasi sementara, muncikari telah menerima uang tanda terima untuk pemesanan dua PSK tersebut sebesar RP20 juta dari pemesan/tamu pada tanggal 10 Desember 2021," terangnya.

"Kemudian dari uang tersebut, digunakan untuk pembelian tiket sebesar Rp3 juta dikirimkan ke Muel sebesar Rp5 juta dan ditransferkan ke TE sebesar Rp5 juta. Sisanya sebesar Rp7 juta masih dikuasai oleh muncikari," beber dia.

"Setelah PSK bertemu dengan tamu di hotel, muncikari mendapatkan fee (komisi) uang sebesar Rp6 juta pada tanggal 15 Desember 2021 untuk pemesanan dua PSK tersebut. Bahwa kesepakatan antara muncikari dengan PSK tersebut adalah masing-masing mendapatkan Rp16 juta untuk TE dan Rp10 juta untuk FBD," tandasnya.

Baca juga: Ungkap Kasus Prostitusi Selebgram TE, Polda Jateng Gandeng Interpol

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya