Deretan Kasus Kriminal Libatkan Sopir Taksi Online, Nomor 2 Paling Heboh

Tim Litbang MPI, Jurnalis
Selasa 28 Desember 2021 05:01 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Aksi kriminal yang melibatkan sopir taksi online marak terjadi, mulai dari sopir taksi yang nekat menganiaya penumpang hingga sopir taksi yang menjadi korban begal di jalan raya. Berikut kasus kriminal yang melibatkan sopir taksi online.

1. Sopir Taksi Aniaya Penumpang

Penganiayaan yang dilakukan oleh sopir online kembali terjadi. Kamis (23/12/2021), seorang penumpang taksi berinisial NT (25) dianiaya oleh sopir taksi, GJ. Peristiwa terjadi di Kawasan Tambora, Jakarta Barat.

Hal ini bermula saat korban hendak pulang dari pesta ulang tahun temannya di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta Utara menggunakan jasa taksi online. Saat perjalanan, NT muntah ke arah luar jendela, yang mengakibatkan mobil bagian luar menjadi kotor. NT berniat memberikan uang lebih sebesar Rp100 ribu namun pelaku meminta Rp300 ribu, sehingga terjadi cekcok antara NT dan GJ.

Hingga akhirnya NT mengalami luka lecet dan memar di bagian wajah dan nyeri di perut. Korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Atmajaya untuk divisum. Sampai detik ini, kasus GJ dan NT masih menjadi polemik. GT kini justru melaporkan balik NT dengan tuduhan penganiayaan ke Polda Metro Jawa Barat.

Baca juga: Gara-Gara Lama Antar Barang, Sopir Taksi Online Dianiaya

2. Sopir Taksi Cabuli Perawat

Perilaku bejat sopir taksi online kembali membuat jagat raya heboh. Seorang sopir taksi online, H (54), melakukan tindakan pencabulan terhadap perawat home care, EA (47). Diketahui EA bekerja sebagai pelayanan home care di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Saat itu EA hendak pulang kerja dan memesan taksi online dengan tujuan awal Stasiun Kebayoran Lama, Kamis (16/12/2021).

Dalam perjalanan, korban dan sopir melakukan percakapan sampai korban diantar ke rumahnya di wilayah Kota Bogor. H kemudian mencabuli EA dengan modus 'usir jin'.

Baca juga: 5 Negara dengan Tingkat Kriminal Paling Tinggi

Pihak kepolisian Polda Metro Jaya telah memiliki hasil visum et repertum, juga mengamankan satu unit handphone, satu potong baju dres panjang warna hijau, dan satu unit mobil B 2132 SYG.

Atas perbuatannya, H dikenakan Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

3. Sopir Taksi Online Tabrak Jambret

Seorang sopir taksi online menabrak dua penjambret hingga tewas, pada Rabu dini hari (27/10/2021). Peristiwa terjadi di Jalan Abdullah Syafei, Tebet, Jakarta Selatan. Sopir taksi bernama Eko menabrak penjambret tersebut lantaran ponselnya telah dirampas. Kronologinya, Eko sedang mangkal dan memainkan telepon genggam. Tiba-tiba muncul satu orang tak dikenal menanyakan jasa layanan taksi offline di Jalan Dr Saharjo. Saat lengah, datang satu orang lainnya mengambil ponsel Eko.

Eko lantas mengejar kedua penjambret itu dan menabraknya hingga mental. Pada saat itu, pelaku menabrak tiang listrik dan tembok tempat sampah di pinggir Jalan Abdullah Syafei dan meninggal. Jenazah kedua pelaku penjambretan itu kemudian dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.

Baca juga: Pelanggan Indihome Tertipu, Telkom Kaji Prosedur dan Kronologisnya

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya