Pihak kepolisian Polda Metro Jaya telah memiliki hasil visum et repertum, juga mengamankan satu unit handphone, satu potong baju dres panjang warna hijau, dan satu unit mobil B 2132 SYG.
Atas perbuatannya, H dikenakan Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
3. Sopir Taksi Online Tabrak Jambret
Seorang sopir taksi online menabrak dua penjambret hingga tewas, pada Rabu dini hari (27/10/2021). Peristiwa terjadi di Jalan Abdullah Syafei, Tebet, Jakarta Selatan. Sopir taksi bernama Eko menabrak penjambret tersebut lantaran ponselnya telah dirampas. Kronologinya, Eko sedang mangkal dan memainkan telepon genggam. Tiba-tiba muncul satu orang tak dikenal menanyakan jasa layanan taksi offline di Jalan Dr Saharjo. Saat lengah, datang satu orang lainnya mengambil ponsel Eko.
Eko lantas mengejar kedua penjambret itu dan menabraknya hingga mental. Pada saat itu, pelaku menabrak tiang listrik dan tembok tempat sampah di pinggir Jalan Abdullah Syafei dan meninggal. Jenazah kedua pelaku penjambretan itu kemudian dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.
Baca juga: Pelanggan Indihome Tertipu, Telkom Kaji Prosedur dan Kronologisnya
(Fakhrizal Fakhri )