Herry Wirawan Catut Nama Keluarga, Uang Yayasan Dipakai Sewa Hotel Perkosa Santriwati

Agung Bakti Sarasa, Jurnalis
Selasa 28 Desember 2021 17:19 WIB
Herry Wirawan, oknum guru pesantren perkosa belasan santriwati. (Foto: Istimewa)
Share :

Herry yang kini sudah berstatus terdakwa itu diduga menyalahgunakan dana bantuan pemerintah yang seharusnya menjadi hak santri-santrinya hingga mengeksploitasi santrinya demi keuntungan ekonomi pribadinya.

"Yayasan (pesantren) itu dijadikan modus operandi kejahatannya," ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Asep N Mulyana, Kamis (9/12/2021).

Menurut Asep, dugaan tindak pidana yang dilakukan terdakwa tersebut berdasarkan pengumpulan data dan penyelidikan yang telah dilakukan intelejen di Kejati Jabar.

Parahnya lagi, tambah Asep, dana bantuan yang dicatut juga digunakan terdakwa untuk menyewa hotel hingga apartemen yang dijadikan tempat untuk mencabuli santriwatinya.

"Terdakwa diduga menyalahgunakan dana bantuan yang berasal dari bantuan pemerintah. Uang bantuan tersebut juga diduga digunakan untuk membayar sewa kamar hotel, untuk dipakai mencabuli para korbannya," kata dia.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya