Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pemohon poligami. Hal itu seperti, mengajukan surat permohonan (rangkap tujuh); fotokopi KTP pemohon, isteri pertama, dan calon istri kedua; fotokopi kartu keluarga (KK) pemohon; fotokopi buku nikah pemohon; surat keterangan status calon istri dari desa (bila sudah pernah menikah melampirkan fotokopi akta cerai); surat keterangan penghasilan dari desa/intansi; surat keterangan kekayaan dari desa; surat izin atasan (jika ASN); surat pernyataan berlaku adil untuk suami; surat pernyataan tidak keberatan dimadu dari istri pertama; surat pernyataan calon istri tidak akan menggangu gugat harta yang telah dimiliki pemohon dan istri pertama; membayar panjar biaya perkara.
“Izin poligami ini langsung dilakukan pemisahan harta juga,” kata Tubagus Masrur.
(Khafid Mardiyansyah)