Bejat! Oknum Guru Pesantren di Sumsel Perkosa Santriwati hingga Hamil dan Melahirkan

Dede Febriansyah, Jurnalis
Jum'at 31 Desember 2021 00:02 WIB
Ilustrasi. (Foto: Dok Okezone.com)
Share :

Sementara itu, tersangka MS mengaku sama sekali tidak tahu jika korban tengah hamil atas perbuatannya tersebut.

"Saya khilaf, tidak sadar, cuma satu kali. dan tidak pernah diberitahu kalau dia sedang hamil," ucap MS.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka MS dikenakan Pasal 285 KUHP, dengan ancaman pidana 12 tahun kurungan penjara.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya