WNI Kembali dari Luar Negeri Bisa Isolasi Mandiri di Rumah, Berikut Syaratnya!

Binti Mufarida, Jurnalis
Kamis 06 Januari 2022 12:41 WIB
Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)
Share :

JAKARTA - Pemerintah telah memutuskan semua Warga Negara Indonesia (WNI) termasuk pejabat negara yang kembali ke Tanah Air untuk melaksanakan isolasi terpusat yang telah ditentukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Ini sesuai aturan terbaru tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 yang ditandatangani oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Suharyanto.

“Dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina dapat diberikan kepada WNI dengan keadaan mendesak, seperti: memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa, mengancam nyawa, kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus, atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal,” tulis aturan yang diterima, Kamis (6/1/2022).

Permohonan dispensasi pengecualian kewajiban karantina bagi WNI dengan keadaan mendesak tersebut diajukan minimal 3 (tiga) hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional dan dapat diberikan secara selektif, berlaku individual, dan dengan kuota terbatas berdasarkan kesepakatan hasil koordinasi antara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, serta Kementerian Kesehatan.

Pelaksanaan karantina mandiri harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. Memiliki kamar tidur dan kamar mandi yang tersendiri untuk setiap individu pelaku perjalanan luar negeri;

b. Meminimalisir kontak saat distribusi makanan atau kegiatan makan;

c. Tidak berkontak fisik dengan pelaku perjalanan lain yang sedang melakukan karantina maupun individu lainnya;

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya