Herry Wirawan Perkosa Belasan Santriwati, Para Korban Tuntut Ganti Rugi Rp330 Juta

Agung Bakti Sarasa, Jurnalis
Jum'at 07 Januari 2022 15:02 WIB
Herry Wirawan, oknum guru pesantren perkosa belasan santriwati. (Foto: Istimewa)
Share :

Abdanev yang dihadirkan sebagai ahli dalam sidang lanjutan tersebut menyatakan bahwa para korban kebiadaban Herry dimungkinkan mendapatkan ganti rugi atas penderitaannya sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2017 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Ada tiga komponen di situ, yaitu ganti kerugian atas kehilangan penghasilan atau kekayaan, lalu penderitaan yang ditimbulkan akibat tindak pidana, dan biaya medis dan psikologis yang timbul akibat," papar Abdanev.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya