Pencuri Besi Barier Pedestrian di Menteng Ditangkap Polisi

Komaruddin Bagja, Jurnalis
Kamis 13 Januari 2022 01:00 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
Share :

Menurut Alvin, pelaku mengakui bahwa ini adalah kali kedua ia beraksi. Namun, saat hendak dijual pelaku menemukan kendala.

"Dan barang-barang hasil curiannya pun belum sempat ia jual karena terdapat logo Pemprov DKI yang tidak akan mau diterima oleh pengepul besi tua," sambungnya.

Baca Juga:  Parah! Lampu Lalu Lintas di 2 titik di Yogyakarta Hilang Dicuri

Penyidik akan mendalami motif pelaku dan siapa saja yang terlibat dalam aksi ini. Pelaku akan dijerat Pasal 363 Subsider 362 KUHP Tentang Pencurian, dengan ancaman 5 tahun kurungan.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya