Ardhito Pramono Akan Ajukan Permohonan Rehabilitasi

Dimas Choirul, Jurnalis
Kamis 13 Januari 2022 16:12 WIB
Ardhito Pranomo ditetapkan tersangka (Foto: istimewa)
Share :

Baca juga: Ardhito Pramono Konsumsi Ganja Biar Tenang, Padahal Ini 5 Bahayanya!

Saat diamankan pada Rabu (12/1) kemarin di kediamanya kawasan Klender, Jakarta Timur, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa ganja seberat 4,80 gram, 1 bungkus kertas vapir, 21 butir pil Alprazolam dan satu buah handphone Iphone12.

Baca juga: Menyesal Pakai Ganja, Ini Isi Pesan Ardhito Pramono ke Anak Muda

Atas perbuatannya, AP terancam dijerat dengan pasal 127 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara empat tahun.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya