Baca juga: Ardhito Pramono Konsumsi Ganja Biar Tenang, Padahal Ini 5 Bahayanya!
Saat diamankan pada Rabu (12/1) kemarin di kediamanya kawasan Klender, Jakarta Timur, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa ganja seberat 4,80 gram, 1 bungkus kertas vapir, 21 butir pil Alprazolam dan satu buah handphone Iphone12.
Baca juga: Menyesal Pakai Ganja, Ini Isi Pesan Ardhito Pramono ke Anak Muda
Atas perbuatannya, AP terancam dijerat dengan pasal 127 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara empat tahun.
(Fakhrizal Fakhri )