JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus dugaan suap terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur tahun 2021-2022.
Dalam kasus tersebut KPK telah menetapkan Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas'ud (AGM) dan lima orang lainnya sebagai tersangka.
BACA JUGA: Bupati Penajam Paser Utara Terjerat Kasus Suap, Ini Identitas 6 Tersangka
"Penjadawalan pemanggilan saksi-saksi yang diduga kuat bisa menerangkan perbuatan tersangka AGM dkk dimaksud juga akan segera dipersiapkan," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu (16/1/2022).
Diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas'ud (AGM) tersangka dugaan suap terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur tahun 2021-2022.
Selain menetapkan Abdul Gafur, KPK juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka. Mereka yakni pemberi pihak swasta Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ).
Lalu sebagai penerima, Plt Sekda Kabupaten PPU Muliadi (MI); Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten PPU, Jusman (JM);
BACA JUGA: Bupati Penajam Paser Utara Langsung Ditahan Usai Jadi Tersangka Suap
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten PPU, Edi Hasmoro (EH); dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis (NAB).
Abdul Gafur ditangkap saat KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (12/1). Abdul ditangkap bersama dengan Nur Afifah dan orang kepercayaan Abdul Gafur yakni Nis Puhadi alias Ipuh (NP) disebuah mal di Jakarta Selatan.