JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkap aksi penipuan seorang pengedar narkoba narapidana (napi) penjara seumur hidup yang melakukan dugaan tindak pidana penipuan melalui media sosial (medsos).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, menjelaskan tersangka berinisial AAS melakukan aksi tersebut bersama dua tersangka lain yang berada di luar penjara. Mereka juga merupakan mantan napi.
"Tersangka atas nama AAS yang merupakan narapiadna atau warga binaan saat ini menjalani hukuman seumur hidup. Kasusnya ada kasus narkoba. Jadi melakukan aksi penipuan," kata Ramadhan kepada awak media di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (18/1/2022).
Ramdhan menjelaskan, tersangka mencari korban secara acak di medsos untuk diajak berkenalan. Setelah itu, tersangka berkomunikasi dengan korban RO melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp.
Ramadhan menyebut, tersangka AAS semula mengaku sebagai anggota Polri dan menjalin komunikasi dengan korban. Hal tersebut dilakukan tersangka dari dalam lapas selama menjalani masa pidananya.
"Yang bersangkutan mengaku salah satu anggota Polri kemudian mengaku bertugas di Kota Medan yang akan pindah ke Jakarta," ujar Ramadhan.
Dalam membuat korban percaya, AAS dibantu dua tersangka lain berinisial H dan AZP. Keduanya berperan membuat sejumlah dokumen-dokumen palsu yang digunakan AAS dalam berkomunikasi dengan korban.
Baca Juga : Bandar Arisan Online Ditangkap Usai Tipu Warga Ratusan Juta
"Dia mengirimkan dokumen-dokumen mutasi atau perpindahan untuk meyakinkan dan juga merayu korban. Setelah lebih akbrab, tersangka meminta bantuan kepada korban dengan berbagai alasan," ucap Ramadhan.