KPK Tetapkan Hakim PN Surabaya Itong Tersangka Kasus Suap Pengurusan Perkara

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 20 Januari 2022 23:35 WIB
Hakim Itong saat tiba di KPK. (Foto : MNC Portal/Arie Dwi Satrio)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara yang sedang berproses di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur. Ketiga tersangka itu adalah Hakim PN Surabaya, Itong Isnaini Hidayat (IIH).

Kemudian Panitera Pengganti PN Surabaya, Hamdan (HD), serta Pengacara atau Kuasa PT Soyu Giri Primedika (PT SGP), Hendro Kasiono (HK). Itong dan Hamdan ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sementara Hendro Kasiono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan status tersangka sebagai berikut. Sebagai pemberi HK Sebagai penerima, HD dan IIH," kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango saat konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (20/1/2022).

Penetapan tersangka ini merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Surabaya, Jawa Timur, sejak kemarin hingga hari ini. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan lima orang.

Baca Juga : Bertambah Pihak Swasta, KPK Total Amankan 5 Orang terkait OTT di Surabaya

Kelima orang yang diamankan tersebut adalah Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Itong Isnaini Hidayat; Panitera Pengganti, Hamdan; Pengacara Hendro Kasiono, serta pihak swasta. Kelima orang tersebut sempat menjalani pemeriksaan awal di Surabaya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya