Dari kesembilan pelaku pembakaran tersebut, salah satu pelaku berinisial FM menggunakan bahan bakar berupa bensin masuk ke dalam karaoke membakar sofa sehingga terjadinya kebakaran seluruh gedung.
Dia mengatakan, bahwa masih ada sekitar tujuh orang pelaku serta provokator bentrok berdarah tersebut yang sudah dikantongi identitasnya masih dalam pengejaran polisi.
Kapolda berharap semua pihak tidak melindungi para pelaku. Ia pun menyampaikan bahwa hukum positif segala-galanya atau panglima tertinggi dalam penyelesaian kasus bentrok hingga mengakibatkan 18 orang meninggal dunia tersebut.
Dia menambahkan, bahwa para pelaku terancam pasal berlapis dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman hukumannya 20 tahun bahkan seumur hidup.
(Awaludin)