JAKARTA - Terdakwa perkara kasus suap Mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin berujar, ia ingin pensiun dari dunia politik bila divonis bebas dan memilih jadi dosen atau pengacara. Keputusannya tersebut telah didiskusikan dengan pihak keluarganya.
Azis menyampaikan hal tersebut dalam persidangan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
“Saya juga telah diskusi kepada keluarga saya Bapak Hakim Yang Mulia, seandainya pada saat nanti jatuh vonis, atau dilakukan suatu keputusan saya bebas, saya berkomitmen untuk tidak masuk ke dunia politik,” tutur Azis saat pembacaan nota pembelaannya, Senin (31/1/2022).
Azis berharap keputusannya pensiun menjadi pintu keluar dirinya untuk beralih profesi. Dia menginginkan kembali menjadi dosen atau pengacara yang merupakan karir awalnya sebelum terjun ke dunia politik.
"(Saya ingin) Melanjutkan hidup sebagai dosen dan pengacara sebagai ikhtiar introspeksi diri agar menjadi pribadi yang lebih baik," kata Azis.
Azis menilai keputusannya menjadi dosen atau pengacara sebagai bentuk lain dari semangatnya untuk berdedikasi kepada masyarakat. Dirinya mengaku masih ingin berkarya untuk memperjuangkan hak-hak orang lain.
“Saya ingin terus berkarya bagi masyarakat sekalipun bukan sebagai anggota legislatif. Saya ingin tetap memperjuangkan hak-hak orang lain, saya meyakini hal ini dapat saya jalani dengan berbagai cara, termasuk kembali menjadi advokat, tenaga pengajar sebagai dosen, sehingga berkontribusi bagi kegiatan sosial,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Azis tegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak pernah meminta bantuan mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju guna mengurus penyelidikan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.
“Yang Mulia, saya mau mengatakan dengan sejujurnya, dalam agama yang saya anut dan keyakinan, saya tidak pernah meminta bantuan kepada Stepanus Robin Pattuju karena saya yakin saudara Robin tidak mempunyai kapasitas dalam memutus atau memengaruhi proses mekanisme yang ada di KPK,” ungkap dia.
Azis pun menjelaskan dirinya sadar bahwa Robin tidak memiliki kapasitas terkait hal tersebut.
“Karena saya menyadari bahwa tindakan tersebut tidak dibenarkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.
Dalam perkara ini, jaksa KPK menuntut majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta agar menghukum Azis dengan pidana empat tahun dua bulan penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsidair enam bulan kurungan. Kemudian jaksa juga menuntut hak politik Azis dicabut selama lima tahun.
(Angkasa Yudhistira)