Ketentuan berlaku mulai minggu ini, tetapi pemerintah akan memberikan waktu transisi selama 2 minggu untuk kabupaten kota dapat mencapai target tersebut.
“Pemerintah tetap akan menggunakan 6 indikator yang menjadi standar dari WHO, tetapi akan memberikan bobot lebih besar dalam penentuan level kepada indikator rawat inap di RS,” urainya.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Terus Melonjak Sepekan Terakhir, PPKM Dievaluasi Hari Ini
Sebagai catatan, dengan menggunakan asesmen terbaru ini, perubahan level kabupaten kota dapat dilihat secara rinci pada Inmendagri Jawa Bali yang akan diterbitkan.
(Arief Setyadi )