JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita uang tunai sejumlah Rp2,1 miliar dalam bentuk rupiah dan mata uang asing terkait kasus suap Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Anin. Uang tersebut disita selama proses penggeledahan di wilayah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
"Sejauh ini dari perhitungan sementara berjumlah sekitar Rp2,1 Miliar," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (31/1/2022).
KPK menduga uang senilai Rp 2,1 miliar itu merupakan bagian dari suap yang diterima Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) baik langsung maupun melalui perantaraan dari orang kepercayaannya.
"Saat ini Tim Penyidik akan melakukan pendalaman atas dugaan aliran sejumlah uang yang diterima oleh tersangka TRP dengan mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi," kata Ali.
Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menggeledah rumah pribadi Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin. KPK mengamankan uang tunai ratusan juta rupiah serta dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara ini dari rumah pribadi Bupati Langkat. Tak hanya itu, KPK juga menemukan adanya satwa yang dilindungi di rumah tersebut.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat. Ke enam tersangka tersebut yakni, Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin; Kepala Desa Balai Kasih sekaligus Kakak Kandung Terbit Rencana, Iskandar PA.