Pemprov DKI Ingatkan Kantor Terapkan WFH, Perusahaan Membandel Disanksi Tegas

Komaruddin Bagja, Jurnalis
Senin 31 Januari 2022 14:53 WIB
Varian Omicron. (Foto: Ilustrasi/NewsMedical)
Share :

JAKARTA - Kadisnakertrans DKI Jakarta Andry Yansyah mengingatkan WFH kembali diterapkan karena melonjaknya kasus Covid-19. Sementara itu, aturan persentase Work From Home akan mengikuti regulasi dari Pemprov DKI Jakarta. 

"Untuk WFH intinya gini, apa yang menjadi ketetapan Pemprov DKI dan Kadisnaker, SK nya tetap akan dilakukan monitoring," ungkap Andry saat dihubungi wartawan, Senin (31/1/2022).

Pihaknya tak segan-segan menindak pelanggar aturan terkait WFH. Mengingat, saat ini jumlah kasus aktif Covid-19 terus meningkat.

"Apabila ada pelanggaran yang dilakukan pengusaha akan diterapkan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Andry menegaskan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI selalu menggelar sidak protokol kesehatan ke perkantoran.

Baca juga: Kasus Covid-19 Bertambah 12.422, Penyumbang Terbanyak Jakarta Tembus 6.613

"Kalau sidak mah setiap hari," tutupnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia memaparkan, berdasarkan data pada Minggu 30 Januari 2022, jumlah kasus aktif di Jakarta meningkat 4.580 kasus, sehingga totalnya menjadi 27.977 orang yang masih dirawat/isolasi.

"Perlu digarisbawahi bahwa 26.809 orang dari jumlah kasus aktif (93,4%) merupakan transmisi lokal, sedangkan sisanya adalah pelaku perjalanan luar negeri. Sementara itu, kasus positif baru berdasarkan hasil tes PCR hari ini bertambah 6.622 orang sehingga total kasus 908.093, yang mana 6.323 di antaranya (95,6%) juga merupakan transmisi lokal," ujar Dwi.

Selain itu, Dwi turut mengimbau agar masyarakat juga mewaspadai penularan Varian Omicron yang kini juga meningkat di Jakarta.

"Dari 2.892 orang yang terinfeksi, sebanyak 1.581 orang adalah pelaku perjalanan luar negeri, sedangkan 1.311 lainnya adalah transmisi lokal," kata Dwi.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya