Menurut dia, apabila ada yang ingin melakukan aktivitas penggalangan dana di persimpangan lampu merah mesti meminta izin kepada pejabat berwenang dalam hal bisa ke pihak kelurahan setempat.
"Jadi langkah yang kita ambil yaitu dilakukan pembinaan. Jika tidak, maka akan dipanggil dan diberikan teguran hingga membuat surat pernyataan kepada mereka. Jika masih kedapatan lagi maka tindakan selanjutnya akan diproses ke pengadilan oleh PPNS," tandas Munir.
Dia mengakui, sebenarnya langkah ini diambil dalam rangka menjaga keselamatan sesama anak bangsa yang melakukan aktivitas di rambu lalulintas seperti itu tidak menutup kemungkinan akan terjadi kecelakaan, jika terjadi pihak siapa yang akan bertanggung jawab.
"Mereka boleh saja mencari dana di mana pun asalkan tidak di ruang publik atau mengganggu aktivitas publik. Jadi alangkah lebih baik mereka melakukan penggalangan dana yang tidak mengganggu aktivitas masyarakat dan tidak membahayakan kesehatan mereka," pungkasnya.
(Awaludin)