JAKARTA - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Abraham Wirotomo mengatakan, pemerintah belum akan memberlakukan PPKM darurat meski angka kasus Covid-19 varian Omicron meningkat tinggi.
"Data mingguan terakhir menunjukan, meski angka kasus meningkat tinggi namun angka keterpakaian rumah sakit masih sangat terkendali. Sehingga rem darurat belum perlu ditarik," ujar Abraham di gedung Bina Graha Jakarta, Selasa (8/2/2022).
Menurutnya, kesiapan pemerintah menghadapi Omicron menjadi lebih baik karena selalu melibatkan para pakar serta mengandalkan data dan kajian ilmiah. Ia mencontohkan soal derajat keparahan Omicron, yang sudah terbukti kebenarannya.
"Setelah kita kaji karakteristik keparahan Omicron lebih ringan dari Delta, pemerintah pun mengambil kebijakan untuk prioritas isoman atau isoter bagi yang bergejala ringan atau tanpa gejala, dan memprioritaskan RS bagi lansia atau yang memiliki komorbid," tutur Abraham.
Baca juga: Catat! Ini Aturan Penyesuaian PPKM Level 1 dan 2 di Jawa dan Bali
"Ini bukti nyata kesiapan pemerintah menghadapi Omicron," sambungnya.
Pria yang akrab disapa Bram ini juga memastikan, perubahan level PPKM akan disesuaikan dengan assessment setiap daerah, dengan indikator tambahan keterisian tempat tidur rumah sakit dan capaian vaksinasi.
Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Aturan PTM Terbatas di Sekolah
"Arahan apak Presiden dalam ratas evaluasi PPKM kemarin capaian vaksinasi harus terus ditingkatkan dan protokol kesehatan harus semakin disiplin," ungkapnya.
Sementara Terkait kebijakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM), kata Abraham, tetap mengikuti level PPKM sesuai SKB 4 Menteri serta Surat Edaran (SE) Mendikbud dan Menag. "Soal PTM tidak ada yang berubah," ucapnya singkat.
Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 14 Februari, Ini Daftar Lengkapnya
(Fakhrizal Fakhri )