JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Bupati Tanjung Jabung Timur, H Romi Hariyanto, hari ini. Sedianya, Romi bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap ketok palu atau pengesahan RAPBD Jambi tahun 2017.
Selain Romi Hariyanto, penyidik juga memanggil dua saksi lainnya yakni, Ibu Rumah Tangga (IRT), Dana Indriyana Heumasse dan Karyawan Swasta, Hanna Fransisca. Keterangan mereka dibutuhkan untuk sekaligus melengkapi berkas penyidikan tersangka Apit Firmansyah (AF).
"Mereka dipanggil sebagai saksi untuk penyidikan tersangka AF," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (9/2/2022).
Belum diketahui apa yang bakal didalami penyidik dari para saksi tersebut. Diduga, penyidik sedang mengembangkan perkara dugaan suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017. KPK sedang membidik tersangka baru dalam pengembangan perkara ini.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan puluhan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap ketok palu terkait pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018. Salah satu tersangka perdana dalam perkara ini yaitu, mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola.
Selain Zumi Zola, KPK juga menetapkan para pejabat pada Pemprov Jambi lainnya sebagai tersangka dalam perkara ini. Bahkan, anggota DPRD Jambi juga sudah banyak yang dijerat dalam perkara ini. Mayoritas para tersangka sudah diputus bersalah oleh pengadilan.
Saat ini, tinggal lima terdakwa yang masih akan menjalani proses persidangan atas kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018. Empat dari lima terdakwa itu yakni mantan anggota DPRD Jambi. Sementara satu terdakwa lainnya seorang pengusaha.
Terbaru, KPK mengembangkan perkara yang berkaitan dengan Zumi Zola ini dengan menetapkan satu tersangka dari pihak swasta. Adalah Apit Firmansyah yang disebut-sebut orang kepercayaan Zumi Zola. Apit ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Jambi.
(Rani Hardjanti)