Mahfud Ungkap Dilema Polisi : Diam Dituding Tak Tanggung Jawab, Bertindak Langgar HAM

Riezky Maulana, Jurnalis
Kamis 10 Februari 2022 10:52 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD (Ist)
Share :

Kedua, legalitas. Menurut Mahfud, legalitas amat diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik hukum nasional maupun standar HAM internasional.

Ketiga adalah akuntablitas. Kemudian terakhir yakni prinsip nesesitas yang digunakan pada tindakan luar biasa dan benar-benar dibutuhkan.

"Itulah pentingnya 4 pedoman yang tadi sebagai prinsip dalam penegakkan HAM di tubuh Polri yang sudah dituangkan dalam surat keputusan Kapolri," tuturnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya