JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Khusus, Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyebutkan pihaknya belum menahan Indra Kesuma alias Indra Kenz (IK) terkait kasus judi online, hoax (ITE) dan TPPU terkait promosi aplikasi Binomo.
"Belum ada (penahanan), hari ini baru pemeriksaan dari pihak pelapor dan saksi-saksi," ujar Whisnu Hermawan kepada wartawan.
BACA JUGA:Korban Aplikasi Binomo Lapor Polisi, Total Kerugian Capai Rp3,8 Miliar
Dari laporan singkat yang disampaikan Whisnu Hermawan, polisi menyebutkan IK dan kawan-kawannya telah mempromosikan aplikasi Binomo yang dikategorikan masuk golongan judi online.
"Telah terjadi dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong (Hoax) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau dan atau tindak pidana pencucian uang oleh yang diduga dilakukan terlapor (IK) dan kawan-kawan," ungkapnya.
BACA JUGA:Polri Ungkap Dugaan Penipuan Binomo, Sewa Jasa Influencer hingga Miliki Server di Luar Negeri
Penipuan tersebut dilakukan pada April 2020 lalu dari aplikasi atau website Binomo dengan menjanjikan keuntungan sebesar 80 persen sampai 85 persen dari nilai atau dana buka perdagangan yang ditentukan setiap trader atau korban.
"Sampai dengan saat ini korban yang sudah datang dan masih dilakukan pendalaman interview ada 8 orang. Ini statusnya masih penyelidikan, minggu depan kita tingkatkan ke penyidikan," pungkasnya.
(Awaludin)