Dugaan Penipuan Aplikasi Binomo, Bareskrim Periksa Indra Kenz Jumat Depan

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Senin 14 Februari 2022 15:54 WIB
Indra Kenz/ medsos
Share :

JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Indra Kenz (IK) terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo, pada hari Jumat 18 Februari 2022 nanti.

(Baca juga: Polri Belum Tahan Indra Kenz Terkait Dugaan Judi Online dan TPPU Aplikasi Binomo)

"Akan mengundang saudara IK tanggal 18 Februari 2022 pukul 10.00 WIB," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Senin (14/2/2022).

Dijelaskan Ramadhan, pada saat ini, penyidik Dit Tipideksus Bareskrim Polri sedang melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah perkara itu naik ke tahap penyidikan atau tidak.

(Baca juga: Polri Ungkap Dugaan Penipuan Binomo, Sewa Jasa Influencer hingga Miliki Server di Luar Negeri)

"Melakukan Gelar perkara hasil lidik apakah ada unsur tindak pidana atau tidak, jika ada unsur pidana maka akan dinaikkan ke tingkat penyidikan," kata dia.

Menurutnya, penyidik mengetahui bahwa para korban diming-imingi keuntungan hingga 85 persen dari nilai dana yang dibuka.

Aplikasi atau website Binomo telah menjanjikan keuntungan sebesar 80 hingga 85 persen dari nilai atau dana buka perdagangan yang ditentukan setiap trader atau korban.

Perekrutan sebagai nasabah atau trader menggunakan aplikasi Binomo itu terjadi pada sekitar April 2020 lalu. Menurutnya, para korban tertipu dalam kasus ini usai melihat promosi yang dibuat oleh terlapor IK di media sosial YouTube, Instagram dan Telegram.

Dimana, terlapor mengungkapkan bahwa aplikasi Binomo legal dan resmi. Terlapor mengajarkan strategi trading dalam aplikasi tersebut dan terus memamerkan hasil profitnya.

Dalam kasus ini, polisi mendalami dugaan pelanggaran Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (2) dan atau Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang Undang nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang–undang nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3 Pasal 5 dan Pasal 10 Undang Undang nomor 8 Tahun 2010, Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya