Pelajar 16 Tahun Dicabuli Seniornya hingga 7 Kali, Berawal Neduh saat Hujan

Demon Fajri, Jurnalis
Senin 14 Februari 2022 21:06 WIB
Ilustrasi. (Foto: Dok Okezone.com)
Share :

Atas perbuatannnya, terduga pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (1) Jo 76D dan (3) UU RU Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2022, tentang Perlindungan Anak, JO UU RI No 17 tahun 2016, tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 tahun 2022, tentang Perlindungan Anak menjadi UU JO Pasal 82 ayat (1) JO 76 E dan Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2014, tentang Perubahan Atas UU RI No 23 tahun 2022, tentang Perlindungan Anak JO UU RI Nomor 17 tahun 2016, tentang Penetapan Perpu No 1 tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

''Berkat koordinasi dengan Jatanras dan Polres Kota Bengkulu, terduga pelaku NA berhasil diamankan kepolisian pada tanggal 12 Februari 2022. Atas perbuatannya NA terancam hukuman penjara masimal 15 tahun dan denda Rp 5 Miliar,'' pungkas Alex. 

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya