Hakim Vonis Biaya Ganti Rugi Korban Pemerkosaan Herry Wirawan Sebesar Rp331 Juta ke Negara

Antara, Jurnalis
Selasa 15 Februari 2022 15:03 WIB
Herry Wirawan/ Antara
Share :

BANDUNG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutuskan biaya restitusi atau ganti terhadap para korban pemerkosaan Herry Wirawan dibebankan kepada negara, dalam hal ini Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA).

(Baca juga: Herry Wirawan Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup)

Sebelumnya, jaksa penuntut umum, menuntut Herry membayar restitusi sebesar Rp331 juta. Angka ganti rugi tersebut merupakan perhitungan dari keluarga para korban beserta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

Majelis hakim berpendapat Herry Wirawan tidak dapat dibebani hukuman membayar restitusi karena divonis hukuman seumur hidup. Berdasarkan Pasal 67 KUHP, terpidana mati atau terpidana seumur hidup tidak dapat dijatuhkan pidana lain.

(Baca juga: Herry Wirawan Pemerkosa Belasan Santriwati Hadapi Ancaman Vonis Mati Besok)

"Sehingga total keseluruhan restitusi 12 orang anak korban berjumlah Rp331.527.186," kata Ketua Majelis Hakim Yohanes Purnomo di PN Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022).

Majelis hakim menyebut undang-undang belum mengatur kepada siapa restitusi bakal dibebankan, apabila pelaku berhalangan untuk membayar restitusi tersebut.

Oleh karena itu, hakim menyatakan restitusi sebesar Rp331 juta itu merupakan tugas negara. Dalam hal ini, hakim menyebut KPPPA memiliki tugas untuk melindungi para anak korban.

"Rp331 juta dibebankan kepada KPPPA, apabila tidak tersedia anggaran tersebut, maka akan dianggarkan dalam tahun berikutnya," tutup hakim.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya