5 Fakta Vonis Penjara Seumur Hidup Herry Wirawan

Tim Okezone, Jurnalis
Rabu 16 Februari 2022 06:27 WIB
Sidang vonis Herry Wirawan di PN Bandung (foto: dok MNC Portal)
Share :

3. Komnas Perempuan Berharap Vonis Herry Tidak Meleset

 

Komisioner Komnas Perempuan, Theresia Iswarini berharap agar vonis hukuman seumur hidup terhadap Herry Wirawan terdakwa predator seksual 13 santriwati di Bandung tidak meleset sehingga menjadi lebih ringan.

Pasalnya dalam persidangan pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Bandung majelis hakim memberikan kesempatan waktu tujuh hari ke depan baik untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa dan kuasa hukumnya untuk melakukan banding maupun menerima vonis tersebut.

"Semoga tidak meleset dari putusan hakim," ujar Theresia Iswarini, Selasa (15/2/2022).

4. Ini Alasan Hakim Tidak Vonis Mati Herry Wirawan

Majelis hakim beralasan, vonis tersebut didasari pertimbangan keadilan baik bagi terdakwa maupun para korban.

"Majelis hakim perlu memberikan keadilan bagi para korban, maka didapatkan manfaat dan keadilan bagi korban terdakwa dan masyarakat," ujar hakim saat membacakan putusannya.

Dalam putusannya tersebut, hakim menerapkan Pasal 81 Ayat 5 Undang Undang Perlindungan Anak. Meski ayat itu tak diterapkan dalam dakwaan, hakim menilai, ayat tersebut dapat diterapkan dalam perkara tersebut.

"Majelis hakim memandang dengan terbuktinya perbuatan terdakwa sebagaimana Pasal 81 ayat 5 meskipun tidak tercantum dalam dakwaan penuntut umum, maka pasal 81 ayat 5 dapat diterapkan dalam perkara ini," katanya.

Hakim juga menyebut, para korban telah mengalami penderitaan akibat perbuatan Herry dan korban belum mendapat perlindungan karena mengalami dampak yang sangat kompleks. Sehingga, korban mengalami penderitaan ganda baik fisik, psikologis maupun sosial yang akan diratakan panjang, bahkan seumur hidup.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya