JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengantongi laporan dugaan korupsi yang menyeret Hasanuddin Mas'ud. Hasanuddin Mas'ud merupakan kakak kandung Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas'ud. Abdul Gafur sendiri merupakan tersangka KPK.
"Setelah kami cek, benar ada laporan pengaduan masyarakat dimaksud yang telah diterima pada bagian persuratan KPK," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (16/2/2022).
Laporan yang menyeret Hasanuddin Mas'ud tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi di Bank Kaltimtara. Dugaan korupsi tersebut disinyalir berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp240 miliar berdasarkan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dugaan korupsi itu disebut-sebut berkaitan dengan kucuran kredit investasi melalui Bank Kaltimtara yang dinilai tidak sesuai ketentuan berlaku. Adapun, kredit itu dikucurkan kepada PT Hasamin Bahar Lines milik Hasanuddin Mas'ud dan PT Core Mineral Resources milik Muhammas Said Amin yang diduga fiktif.
Baca juga: KPK Periksa Sekretaris DPC Demokrat Balikpapan di Penjara
Dikonfirmasi lebih jauh soal materi laporan dugaan korupsi tersebut, Ali enggan membeberkan secara detil. "Kami tidak bisa sampaikan apa isi detail materi pengaduan dimaksud. Tentu kami akan pelajari, dan tindaklanjuti dengan proses verifikasi dan telaah lebih lanjut," ujarnya.
Baca juga: Geledah Kantor Bupati PPU, KPK Sita Dokumen Proyek dan Transaksi Keuangan
Dugaan korupsi yang menyeret Kakak Kandung Bupati nonaktif Penajam Paser Utara itu dilaporkan oleh Forum Aliansi Kontra Korupsi (FAKK) bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pusat Informasi Lingkungan Hidup Indonesia (PILHI), pada Senin, 7 Februari 2022. Namun, laporan itu ternyata belum dapat kabar lebih lanjut dari KPK.