Nyebur ke Sungai saat Kabur, Pelaku Pembobolan Rumah Ditangkap

Azhari Sultan, Jurnalis
Minggu 20 Februari 2022 08:55 WIB
Pelaku pembobolan rumah ditangkap setelah mencoba kabur dengan nyebur ke sungai. (Ilustrasi/Ist)
Share :

JAMBI - Dua pelaku pembobolan rumah ditangkap oleh tim Unit Reskrim Polsek Kotabaru di kawasan Kenali Asam Bawah, Kota Jambi. Pelaku adalah Arif (32), warga Kelurahan Pematangsulur, dan rekannya Waziri Abid (40) warga Kabupaten Empatlawang, Lampung.

Saat akan ditangkap, salah satu dari mereka nekat terjun ke sungai untuk menghindari kejaran petugas.

Kapolsek Kotabaru, Kompol Dhadag Anindito mengatakan, kedua pelaku menjalankan aksinya di dua tempat berbeda.

Pertama, sambungnya, mereka membobol rumah di kawasan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kotabaru pada Minggu, 13 Februari 2022. Saat itu, keduanya menjalankan aksinya dengan mencongkel pintu rumah korban.

Ketika itu, kondisi rumah sedang kosong. Bermodalkan linggis dan tang, kedua pelaku terus melakukan aksinya.

"Usai dicongkel rumah korban, selanjutnya mereka menguras harta benda milik korbannya, seperti TV, laptop dan sejumlah uang,” ucap Dhadag, Minggu (20/2/2022).

Dia menambahkan, selain melakukan pembobolan rumah, mereka mencuri sepeda motor pada pada awal bulan lalu di kawasan Kenali Besar, Kecamatan Kotabaru.

“Setelah kita lakukan pengembangan, mereka mengakui sebelumnya juga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor. Jadi mereka ini tergolong sebagai spesialis,” tutur Dhadag.

Berdasarkan laporan dari masyarakat, tim Unit Reskrim Polsek Kotabaru melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan, kemudian mengarah kepada kedua pelaku ini.

Tepat di Jalan Marsda Surya Dharma, Kelurahan Kenali Asam Bawah, keduanya ditangkap.

“Salah satu pelaku sempat mencoba melarikan diri dengan menyeburkan dirinya ke dalam sungai, namun kemudian berhasil kita amankan,” tutur Kapolsek.

Dari pengakuannya, Arif dan Ebid merupakan residivis atas kasus pencurian. Arif pernah dipenjara karena membobol rumah, sementara Ebid dipenjara karena mencuri kopi di tempat asalnya.

“Keduanya residivis dan pemain lama. Saat ini sedang kita kembangkan ke TKP atas kasus lainnya. Karena ada kecurigaan. Mereka juga melakukan tindak pidana penjambretan dari laporan yang kita terima,” tukas Dhadag.

Kepada petugas, keduanya mengaku menyesal. Mereka beralasan melakukan aksinya karena himpitan ekonomi. Itu karena Arief telah dipecat dari tempatnya bekerja, sementara Ebid hanya seorang petani.

“Karena uang. Kami terhimpit ekonomi. Sehingga sekarang terpaksa mencuri dan sekarang menyesal,” ujar Arif.

Akibat perbuatannya, keduanya diamankan di Mapolsek Kotabaru. Mereka disangkakan dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya