Dari pengakuannya, Arif dan Ebid merupakan residivis atas kasus pencurian. Arif pernah dipenjara karena membobol rumah, sementara Ebid dipenjara karena mencuri kopi di tempat asalnya.
“Keduanya residivis dan pemain lama. Saat ini sedang kita kembangkan ke TKP atas kasus lainnya. Karena ada kecurigaan. Mereka juga melakukan tindak pidana penjambretan dari laporan yang kita terima,” tukas Dhadag.
Kepada petugas, keduanya mengaku menyesal. Mereka beralasan melakukan aksinya karena himpitan ekonomi. Itu karena Arief telah dipecat dari tempatnya bekerja, sementara Ebid hanya seorang petani.
“Karena uang. Kami terhimpit ekonomi. Sehingga sekarang terpaksa mencuri dan sekarang menyesal,” ujar Arif.
Akibat perbuatannya, keduanya diamankan di Mapolsek Kotabaru. Mereka disangkakan dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
(Erha Aprili Ramadhoni)