KPK Panggil Para Direktur Perusahaan Swasta terkait Suap Bupati Penajam Paser Utara

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 24 Februari 2022 12:46 WIB
Plt Juru bicara KPK, Ali Fikri (foto: dok MNC Portal)
Share :

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah direktur perusahaan swasta, hari ini. Para direktur perusahaan swasta ini dipanggil untuk ditelisik terkait kasus dugaan suap yang menjerat Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas'ud (AGM).

Adapun, para direktur perusahaan swasta tersebut yakni, Direktur PT Harapan Bersama Pasir Kwarsa, Amardin Tamin; Direktur PT Baluminung Makmur Sejahtera, Siti Audibah; Direktur PT Indoka Minning Resources, Suwandi Taslim; serta Dirut PT Handaitolan Babussalam Hartisyarifudddin.

"Mereka dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam rangka penyidikan tersangka AGM," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (24/2/2022).

BACA JUGA:KPK Menduga Bupati Penajam Paser Utara yang Tentukan Fee hingga Pemenang Proyek 

Selain para direktur perusahaan swasta, penyidik juga memanggil saksi lainnya yakni, Peminjam bendera CV Tahrea Karya Utama, Muchtar; perwakilan CV Karya Taka Cont, Endang Fitriani; Kontraktor CV Jazirah Barokah, Andi Munjibal; serta seorang Sopir, Alfin.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas'ud (AGM) sebagai tersangka. Politikus Partai Demokrat tersebut ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan.

KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya dalam perkara ini. Mereka yakni pihak swasta Ahmad Zuhdi alias Yudi sebagai pihak pemberi suap. Kemudian, Plt Sekda Penajam Paser Utara, Muliadi; Kepala Dinas PURT Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro.

BACA JUGA:Viral Bupati Penajam Paser Utara Naik Jet Pribadi, KPK: Kami Belum Terkonfirmasi 

Selanjutnya, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman; serta Bendahara Umum (Bendum) DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis. Tiga pejabat Pemkab PPU dan satu pejabat Partai Demokrat tersebut ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Abdul Gafur Mas'ud.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya