JAKARTA - Pemerintah berencana melakukan uji coba bebas karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) atau wisatawan asing yang akan masuk provinsi Bali pada 14 Maret mendatang. Lalu, bagaimana strategi pemerintah jika selama masa uji coba bebas karantina tersebut ditemukan kasus Covid-19?
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menegaskan bahwa saat ini pemerintah terus melakukan pemantauan terhadap implementasi kebijakan yang akan ditetapkan sesuai dengan kondisi terkini khususnya kasus Covid-19 di Bali.
“Saat ini, pemerintah terus memantau perkembangan kasus di setiap implementasi kebijakan dengan harapan dapat menjadi dasar bagi penyusunan kebijakan yang efektif sesuai kondisi terkini,” kata Wiku saat Konferensi Pers secara virtual, Selasa (1/3/2022).
Wiku pun menegaskan kebijakan uji coba bebas karantina masuk Bali ini berdasarkan pemantauan bahwa wisatawan asing yang dalam beberapa waktu terakhir masuk ke Bali tidak menyebabkan kenaikan kasus Covid-19 yang signifikan.
“Pemerintah berencana untuk melakukan uji coba di pertengahan bulan Maret dan awal bulan April dengan pertimbangan bahwa pemantauan uji coba bebas karantina kedatangan wisatawan asing di Bali dalam beberapa waktu terakhir tidak menyebabkan kenaikan kasus secara signifikan,” papar Wiku.
Oleh karena itu, Wiku pun mengajak semua pihak berkolaborasi tetap menjalankan protokol kesehatan yang ketat di masa relaksasi ini. “Dengan strategi kolaborasi dari seluruh pihak dalam menjalankan protokol kesehatan secara ketat di masa relaksasi bertahap ini, maka pemerintah meyakini bahwa kita mampu secara bertahap beraktivitas yang dalam kondisi kasus yang terkendali.”
(Khafid Mardiyansyah)