JAKARTA - Pemerintah bakal melakukan uji coba memberlakukan tanpa karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) di Bali sejak hari ini, 7 Maret 2022. Hal tersebut diputuskan pada Rapat Terbatas yang digelar pada hari ini secara virtual tentang Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Dalam ratas hari ini presiden juga telah menyetujui untuk dapat dilakukan uji coba tanpa karantina bagi PPLN sejak 7 Maret 2022 di provinsi Bali," ujar Menteri Koordinator (Menko) bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi yang disiarkan di YouTube Sekretariat Presiden, Senin (7/3/2022).
PPLN harus memenuhi sejumla persyaratan agar bisa bebas karantina saat masuk Pulau Dewata. Di antaranya PPLN harus menunjukkan bukti pemesanan hotel di Bali yang sudah dibayar minimal 4 hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI.
Baca juga: Kemenhub Terbitkan Surat Edaran Terkait Syarat PPLN, Ini Isinya!
"PPLN yang masuk harus sudah vaksinasi lengkap/booster. Dan PPLN melakukan entry PCR tes dan menunggu di kamar hotel hingga hasil tes negatif keluar. Setelah negatif bisa bebas beraktivitas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan," kata Luhut.
Luhut mengatakan nantinya PPLN kembali melakukan tes PCR di hari ketiga di hotel masing-masing. Syarat lainnya PPLN telah atau tetap harus memiliki asuransi kesehatan yang menjamin Covid-19 sesuai ketentuan.
Luhut juga mengungkapkan pelaksanaan acara internasional yang dilakukan di Bali selama uji coba menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan standar G20. Pemerintah daerah Bali juga diwajibkan untuk melakukan akselerasi booster di Bali dengan target 30% dalam satu Minggu kedepan
"Bila uji coba ini berhasil maka kita akan memberlakukan pembebasan karantina bagi seluruh PPLN pada tanggal 1 April 2020 atau lebih cepat dari tanggal 1 April," ungkapnya.
(Qur'anul Hidayat)