DENPASAR - Wisatawan mancanegara (wisman) yang datang ke Bali sudah bisa menggunakan Visa on Arrival (VoA) mulai hari ini, Senin (7/3/2022). Untuk mengurus VoA pun sangat kilat, cuma dua detik.
"Kami pastikan kemampuan tempat pemeriksaan keimigrasian dalam melayani penumpang sebanyak 32 orang per menit," kata Kepala Kantor Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk.
Dia menjelaskan, di terminal kedatangan internasional telah disiapkan 16 konter visa. Di setiap konter terdapat dua petugas imigrasi yang mengurusi VoA.
BACA JUGA:Luhut: Vaksinasi Booster Jawa-Bali Masih di Bawah 10%
Untuk mendapatkan VoA, wisman harus melengkapi sejumlah persyaratan. Yaitu paspor yang masih berlaku minimal selama enam bulan, tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain serta dokumen lainnya yang dipersyaratkan Satgas Covid-19.
Adapun tarif yang dikenakan untuk VoA sesuai lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 yaitu sebesar Rp500 ribu. Pihak imigrasi selanjutnya menerbitkan izin tinggal dengan jangka waktu paling lama 30 hari.
BACA JUGA:PPLN Masuk Bali Tak Perlu Karantina Mulai Hari Ini, Simak Syarat yang Harus Dipenuhi
"Izin tinggal dapat diperpanjang paling banyak satu kali perpanjangan untuk jangka waktu 30 hari di kantor imigrasi," papar Jamaruli.
Dia menambahkan, wisman pemegang visa kunjungan saat kedatangan khusus wisata dapat keluar dari wilayah Indonesia tidak harus di Bali. "Melainkan dapat keluar melalui seluruh tempat pemeriksaan imigrasi," imbuhnya.
VoA hanya berlaku untuk wisman dari 23 negara. Yaitu Amerika Serikat, Australia, Inggris, Jerman, Belanda, Prancis, Qatar, Jepang, Korea Selatan, Kanada, Italia, Selandia Baru, Turki, Uni Emirat Arab, Thailand, Malaysia, Singapura, Brunai Darussalam, Vietman, Laos, Myanmar, Kamboja dan Filipina.
(Awaludin)